Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat
provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri
atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9
orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran
program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja
Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat
tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil
serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta
masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan
masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja
hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
"Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan
sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Untuk
mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang,
yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran.
Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI,
koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur
penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran.
Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran,
pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Sumber: http://www.kpi.go.id