Berikut sejarah/profil, tujuan dan tugas fungsi PT Pertamina.
PT Pertamina adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki
Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal
10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini
berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN
di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya
Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA.
Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya
menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada
tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
PT Pertamina (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis
Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri
Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada
tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45
tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998
dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 "TENTANG PENGALIHAN
BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)".
Sesuai akta pendiriannya, Maksud dari Perusahaan Perseroan adalah
untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di
dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau
menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.
Adapun tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah untuk:
- Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
- Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi beserta hasil olahan dan turunannya.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang panas bumi yang ada pada saat pendiriannya, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah mencapai tahap akhir negosiasi dan berhasil menjadi milik Perseroan.
- Melaksanakan pengusahaan dan pemasaran Liquified Natural Gas (LNG) dan produk lain yang dihasilkan dari kilang LNG.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2, dan 3.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MIGAS baru, Pertamina
tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri
MIGAS dimana kegiatan usaha minyak dan gas bumi diserahkan kepada
mekanisme pasar.
Sumber: http://www.indonesia.go.id | Tanggal akses, sesuai tanggal posting pada blog ini
saya ingin berbagi dengan siapa pun di sini yang mencari pinjaman untuk bisnis atau pinjaman pribadi untuk menghubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com karena mr pedro dan perusahaan pinjamannya adalah semua yang saya percaya ketika datang ke solusi situasi keuangan jadi saya merekomendasikan ada yang mencari bantuan keuangan untuk menghubungi mr pedro dengan pinjaman 2 tingkat pengembalian tahunan, sekarang? Anda mengerti mengapa saya akan memilih pedro dengan perusahaan pinjamannya 100 keuangan asli.
BalasHapus