Sejarah Perusahaan
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai
Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang
Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963
tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen
memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri
dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi
dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di
Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka
dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang
terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN
Taspen.
Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya,
yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl.
Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90 - menumpang
pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan
ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen
Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun. Hingga sekarang Taspen
berpusat di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih.
Bentuk dan Badan Usaha
Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981,
badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982
tanggal 4 Januari 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H.
Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor
10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H.
Perubahan Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka
penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang disetor, semula
sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp 12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50 miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04
Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI
Nomor 31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999,
Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999.
Berdasarkan persetujuan pemegang saham dengan Nomor: KEP-17/DI.MBU/2008, dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor 25% dari modal dasar sebesar
Rp 400 miliar. Berkas anggaran dasar telah disampaikan ke notaris dan
telah disampaikan ke notaris dan telah dibuatkan akta notaris pada
tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan saat ini masih
menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
Sumber: http://www.taspen.com, diakses seuai tanggal posting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.