Tugas dan fungsi Lembaga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
- Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
- Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
- Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sumber: http://www.lipi.go.id/, tanggal akses sesuai tanggal posting ini
Terima Kasih,Sangat membantu 😊😊
BalasHapus