Minggu, 17 Juni 2012

Tujuan dan Kebijakan Mutu Baznas

Sebagai lembaga yang memiliki sertifikasi ISO 9001:2008, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan Kebijakan Mutu dan Tujuan Mutu sebagai berikut:

Kebijakan Mutu
BAZNAS sebagai Badan Pengelola Zakat tingkat Nasional berupaya melakukan:
  1. Pembinaan, pengembangan dan penyadaran kewajiban berzakat demi meningkatkan kesejahteraan serta kualitas kehidupan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki dan mustahik BAZNAS.
  3. Membuat program pemberdayaan yang terencana dan berkesinambungan dalam meningkatkan taraf hidup mustahik menjadi muzaki.
  4. Menyajikan data penerimaan dan pendayagunaan zakat yang akurat karena didukung oleh amil yang bekerja secara profesional.
  5. Manajemen yang fokus terhadap pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai amil yang menjalankan amanah.
  6. Selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh amil BAZNAS.
Keberhasilan dan kesuksesan penerapan hal-hal di atas menjadi tanggung jawab Pimpinan dan seluruh Amil BAZNAS.

Tujuan Mutu
  1. Menjadikan program unggulan BAZNAS sebagai mainstream (arus utama) program pendayagunaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seluruh Indonesia.
  2. Memaksimalkan partisipasi organisasi pengelola zakat dalam mendukung program bersama pendayagunaan zakat nasional.
  3. Fokus kepada instansi pemerintah, BUMN dan Luar Negeri melalui penguatan regulasi.
  4. Penguatan sentralisasi data nasional baik muzaki maupun jumlah penghimpunan.
  5. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama.
  6. Optimalisasi KKI (Koordinasi, Konsultasi, Informasi) melalui penyusunan mekanisme dan sistem koordinasi, penguatan lembaga serta SDM OPZ.
  7. Meningkatkan kerjasama antar lembaga nasional dan internasional.
  8. Intensifikasi dan ekstensifikasi hubungan kemitraan dan koordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN, perbankan syariah, dan organisasi sosial/ keagamaan di dalam dan luar negeri
  9. Penyempurnaan Regulasi dan SOP.
  10. Peningkatan sumber dana dan sumber daya.
  11. Reorganisasi dan konsolidasi organisasi.

Sumber: http://www.baznas.or.id diakses sesuai tanggal posting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.