Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Kesehatan RI adalah
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan:
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :
- Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
- Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
- Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
- Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
- Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
- Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
- Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
- Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
- Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
- Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
- Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
- Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- 1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.Sumber: Diakses dari www.depkes.go.id, sesuai tanggal posting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.