Selasa, 12 Juni 2012

Tupoksi Kementerian Kesehatan

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Kesehatan RI adalah

Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan:
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :
  1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
  4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
  6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
  8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
  9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
  10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
  11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
  12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
  13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
  16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
  17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
  18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
  19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
  20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
  21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
      1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
      2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan. 
       
    Sumber: Diakses dari www.depkes.go.id, sesuai tanggal posting
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.