Dasar hukum tugas PT Jamsostek adalah UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Kemudian berdasrkan PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan
penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja
dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau
seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Visi
Menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja terpercaya yang unggul
dalam pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan
keluarganya.
Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi
perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya
bagi :
- Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga.
- Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas.
- Negara: Berperan serta dalam pembangunan
FILOSOFI JAMSOSTEK
- JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi.
- Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
- Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Sumber: http://www.indonesia.go.id/in/bumn diakses sesuai tanggal posting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.