Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan,
merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Dari tiga
kebutuhan dasar tersebut , pemenuhan kebutuhan akan rumah merupakan hal
yang paling sulit dijangkau oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada khususnya .
Pegawai Negeri Sipil yang jumlahnya hampir mencapai 3,9 juta orang
dan tersebar diseluruh Indonesia tersebut terdiri dari berbagai
golongan yaitu mulai dari golongan I sampai dengan IV, yang berarti
juga terdapat perbedaan penghasilan, yang berpengaruh kepada kemampuan
dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama rumah.
BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14
Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
-
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang
layak. -
Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan
fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR -
Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa
kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan
pelayanannya kepada PNS.
Sumber: http://www.bapertarum-pns.co.id, diakses sesuai tanggal posting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.