Selasa, 12 Juni 2012

Sejarah Bapertarum PNS

Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Dari tiga kebutuhan dasar tersebut , pemenuhan kebutuhan akan rumah merupakan hal yang paling sulit dijangkau oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada khususnya .

Pegawai Negeri Sipil yang jumlahnya hampir mencapai 3,9 juta orang dan tersebar diseluruh Indonesia tersebut terdiri dari berbagai golongan yaitu mulai dari golongan I sampai dengan IV, yang berarti juga terdapat perbedaan penghasilan, yang berpengaruh kepada kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama rumah.
BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang  Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden  Nomor 46 Tahun 1994. 

Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain : 
  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang 
    layak. 
  2. Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan 
    fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR 
  3. Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang  merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil. 
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS.

Sumber: http://www.bapertarum-pns.co.id, diakses sesuai tanggal posting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.