Membicarakan sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berkaitan erat dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada BPK.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa
tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat
Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang
pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang
berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan
Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai
tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947
No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah
Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa
tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih
menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi
pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia
Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat
kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke
Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta
tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5)
UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat
berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950
terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS)
berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka
dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan
salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R.
Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat
sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas
Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene
Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration
(NICA).
Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang
berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan
Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor
menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan
Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan
di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang
menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan
Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa
Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas
Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI
(UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya
masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama
Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS
No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk
menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat
kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12
Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang
kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965
yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar
Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas
penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua
BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan
Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI
dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi
Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan
akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun
1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah
mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang
Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga
pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan
dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya
lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih
dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI
dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI
hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Sumber: Diakses dari http://www.bpk.go.id, pada tanggal posting tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.