Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga
mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan
standar nasional pendidikan.
Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih
oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan
tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio
diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang
ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat
adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani
pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Sumber: Diakses dari http://bsnp-indonesia.org, sesuai tanggal posting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.