Tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud adalah diatur berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010.
Tugas Balitbang:
Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan
Fungsi Balitbang:
- Perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan pendidikan
- Penyusunan rencana dan program penelitian dan pengembangan pendidikan
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan
- Pelaksanaan urusan administrasi Badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.