Berikut tugas dan fungsi dalam organisasi Kementerian keuangan RI, yang meliputi:
- Kementerian Keuangan
- Wakil Menteri
- Sekretariat Jenderal
- Ditjen Anggaran
- Ditjen Perimbangan Keuangan
- Ditjen Pajak
- Ditjen Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
- Badan Pengawasan Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Inspektorat Jenderal
- Badan Kebijakan Fiskal
- Staf Ahli Menteri
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
- Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
- Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai
- Pusat Investasi Pemerintah
- Sekretariat Pengadilan Pajak
|
||
Tugas
|
menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
|
Fungsi
|
a.
|
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
|
|
b.
|
pengelolaan
Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Keuangan;
|
|
c.
|
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
d.
|
pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan
di daerah;
|
|
e.
|
pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
|
|
f.
|
pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
|
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia | ||
Tugas
|
membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Keuangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tugas
|
melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan
standarisasi teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem
informasi dan teknologi keuangan, pengelolaan operasional layanan teknologi
informasi dan komunikasi, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata
Komputer.
|
|
Fungsi
|
a.
|
koordinasi penyusunan
rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
|
|
b.
|
koordinasi dan pembinaan
pengembangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
|
|
c.
|
koordinasi penyusunan
kebijakan dan standarisasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
|
|
d.
|
koordinasi
pelaksanaan manajemen program;
|
|
e.
|
pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi tata
kelola teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen risiko teknologi
informasi dan komunikasi;
|
|
f.
|
pelayanan pengembangan sistem informasi;
|
|
g.
|
koordinasi pertukaran data dan pengelolaan basis data;
|
|
h.
|
pengelolaan operasional layanan teknologi informasi dan
komunikasi ;
|
|
i.
|
pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan
|
|
j.
|
pelaksanaan administrasi
pusat.
|
Tugas
|
melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan
Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian.
|
|
Fungsi
|
a.
|
pelaksanaan
analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri
Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, pasar modal dan
lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;
|
|
b.
|
pelaksanaan
analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri
Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;
|
|
c.
|
pelaksanaan
pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
|
|
d.
|
pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja
utama Kementerian Keuangan; dan
|
|
e.
|
pelaksanaan administrasi pusat
|
Tugas
|
menyiapkan rumusan kebijakan di bidang
pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan
pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian
informasi akuntan dan penilai publik.
|
|
Fungsi
|
a.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai
publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa
penilai;
|
|
b.
|
.penyiapan
dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik
dan penilai publik; dan
|
|
c.
|
penyajian
informasi akuntan dan penilai publik.
|
(PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2010
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN)
|
||
Pusat Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. |
||
Tugas
|
Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah
Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Fungsi
|
a.
|
pengelolaan
Rekening Induk Dana Investasi;
|
|
b.
|
penyusunan rencana strategis bisnis;
|
|
c.
|
penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;
|
|
d.
|
penilaian kelayakan, manajemen risiko, investasi,
pengembangan instrumen pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan
perjanjian investasi Pemerintah Pusat;
|
|
e.
|
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan
pelaporan;
|
|
f.
|
pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat
Investasi Pemerintah;
|
|
g.
|
pelaksanaan
urusan umum.
|
Sekretariat Pengadilan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007
|
||
Tugas
|
Sekretariat mempunyai tugas memberikan
pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga,
administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi
persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian
putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi
yurisprudensi, pengolahan data dan pelayanan informasi.
|
|
Fungsi
|
a.
|
penyiapan
program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata
usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
|
|
b.
|
pelaksanaan
pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
|
|
c.
|
penghimpunan dan pengkalsifikasian putusan Pengadilan
Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;
|
|
d.
|
pelaksanaan administrasi peninjauan kembali putusan
Pengadilan Pajak;
|
|
e.
|
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan
Pajak;
|
|
f.
|
pengolahan data dan pelayanan informasi;
|
|
g.
|
pelayanan administrasi persiapan persidangan;
|
|
h.
|
pelayanan administrasi persidangan;
|
|
i.
|
pelayanan
administrasi penyelesaian putusan.
|
http://www.depkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda merupakan jalinan persaudaraan. Terima kasih.